Tata Tertib MUbes IPNU IPPNU MANU

TATA TERTIB
MUBES PENGURUS KOMISARIAT
IPNU-IPPNU MA NURUL UMMAH
TAHUN 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Forum ini bernama Musyawarah Besar IPNU-IPPNU MA Nurul Ummah Kotagede yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat lembaga PK MA Nurul Ummah
- Musyawarah Besar ini di selenggarakan oleh seluruh sivitas MA Nurul Ummah Kotagede.
BAB II
TUGAS DAN KEWENANGAN
Pasal 2
Musyawarah Besar IPNU-IPPNU mempunyai tugas :
- Menilai dan menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban Pk.IPNU-IPPNU periode 2017-2018
- Memilih dan menetapkan ketua terpilih periode 2018-2019.
Pasal 3
Musyawarah Besar ini mempunyai wewenang :
- Memutuskan keputusan –keputusan lain yang di anggap perlu.
- Mengadakan kegiatan-kegiatan pendukung jika di perlukan.
BAB III
PESERTA
Pasal 4
- Peserta penuh yang terdiri dari anggota pengurus PK IPNU-IPPNU dan sebagian besar siswa-siswi PK IPNU-IPPNU MA Nurul Ummah Kotagede.
- Peserta penuh yang terdiri dari peninjau dan tamu undangan yang di tentukan oleh Panitia.
BAB IV
HAK KEWAJIBAN DAN KETENTUAN PESERTA
Pasal 5
Peserta mempunyai kewajiban :
- Mentaati tata MUBES dan ketentuan yang berlaku selama rapat anggota
- Menjaga kesopanan dan ketertiban demi kelancaran dan keberhasilan Musyawarah Besar.
Pasal 6
- Peserta mempunyai hak penuh dalam mengajukan pertanyaan, usul dan saran terhadap Permasalahan yang berkembang dalam sidang dan mempunyai hak suara .
- Peserta berhak dalam memberikan usul dan sarana atas persetujuan sidang dan mempunyai hak suara.
Pasal 7
Ketentuan peserta :
- Seluruh siswa-siswa di PK.IPNU-IPPNU MA Nurul Ummah Kotagede berdasar pasal 4
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 8
Persidangan MUBES Pimpinan Komisyariat MANU terdiri dari :
- Sidang Pleno Gabungan I (Tata Tertib)
- Sidang Pleno Gabungan II (Laporan Pertanggung Jawaban)
- Sidang Pleno Gabungan III (Pemilihan Ketua)
BAB VI
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 9
- Presidium sidang terdiri dari pimpinan sidang satu, pimpinan sidang dua, dan pimpinan sidang tiga.
BAB VII
HAK DAN WEWENANG SIDANG
Pasal 10
Pimpinan sidang mempunyai hak dan kewajiban :
- Menjaga ketertiban dan kelancaran sidang.
- Mengatur alur dan waktu pembicaraan.
- Memberhentikan pembicaraan yang menyimpan dari pokok permasalahan setelah di peringatkan lebih dahulu.
BAB VIII
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
- Setiap persidangan di nyatakan sah apabila di hadiri oleh sedikitnya setengah lebih satu
Dari jumlah peserta penuh rapat anggota yang sah.
- Apabila waktu sidang di mulai ternyata forum belum terpenuhi maka sidang di tunda 10 menit, apabila waktu penundaan telah lewat dan forum belum juga terpenuhi maka sidang dapat di laksanakan dan di anggap sah.
Pasal 12
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah mufakat
- Pemungutan suara mengenai semua masalah di lakukan secara terbuka.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini di tetapkan oleh pimpinan sidang atas persetujuan Musyawarah Besar
- Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan sampai selesainya Musyawarah Besar PK IPNU- IPPNU Kotagede
Di tetapkan di : Kotagede
Pada tanggal : 4 Agustus 2018
Waktu : .......................
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR