Bidang Kepegawaian
Tugas :
- Menertibkan dan mendokumentasi dokumen pendirian madrasah.
- Membuat dan mengisi buku statistik (bulanan dan tahunan) guru dan karyawan.
- Membuat dan mengisi buku induk guru dan karyawan beserta fotonya.
- Membuat dan mengisi buku supervisi guru dan karyawan.
- Membuat dan mengisi buku uraian tugas karyawan dan guru.
- Membuat dan mengisi buku rencana anggaran pengeluaran gaji bulanan dan tahunan.
- Membuat dan mengisi data statistik karyawan.
- Mengurus dan memelihara file pegawai/karyawan dan guru menurut NIP/NIK/NIG dan abjad,
- Mengatur pengisian buku pegawai/karyawan dan guru menurut urutan NIP/NIK/NIG,
- Mempersiapkan usul mutasi pegawai/karyawan dan guru,
- Menyiapkan konsep pemberitahuan kenaikan gaji berkala,
- Membuat dan mengisi presensi karyawan dan guru.
- Menangani urusan cuti,
- Merencanakan kesejahteraan pegawai dan guru,
- Menyiapkan rencana pengembangan karir.
- Membuat DUK (daftar urutan kepegawaian).
- Menyimpan semua berkas-berkas kepegawaian dalam almari/fileing cabinet.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Tata Usaha.
- Membuat laporan triwulan dan tahunan kepada Kepala Tata Usaha.